Ukhti Online - Sahabat Ukhti, Terkadang
tanpa sadar kita begitu bangga menyematkan nama suami kita di belakang nama
kita sendiri, tapi apakah ukhti sekalian tau apa hukum menyematkan nama suami
tersebut di belakang nama akhir nama anda ?
Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu
menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan
Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi
Maryani Amiruddin. Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang
penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama
ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki
lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena
dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak
dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama
ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill
Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya
Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan
lain-lain.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya
laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah
tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim
dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
Sumber : diolah berbagai sumber