Ukhti Online - Sahabat
Ukhti, Rasulullah
saw bersabda, “Segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah, maka
ia terputus.” (HR Abu Daud). Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak ada wudhu
bagi yang tidak menyebut nama Allah di dalamnya.” (HR Abu Daud). Dari kedua
hadis ini
sebagian ulama berpandangan bahwa membaca basmalah sebelum wudhu
adalah wajib, sementara sebagian lagi berpandangan bahwa ia merupakan sunnah.
Sementara
itu dalam hadits lain, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. disebutkan
bahwa Rasulullah saw. bila hendak masuk ke tempat buang air (khala’) melepas
cincinnya. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Rasulullah saw.
melepas cincinnya karena padanya tertulis kalimat “Muhammadur Rasulullah”.
Kalau lafadz Allah saja tidak boleh dibawa ke dalam toilet apalagi membacanya.
Berdasarkan
dalil-dalil di atas, maka bagi yang menganggap bacaan basmalah sebagai sunnah,
boleh tidak dibaca jika berwudhu di kamar kecil, terutama jika kamar kecilnya
sangat kotor. Namun, bagi mereka yang menganggap membaca basmalah adalah wajib
hukumnya, maka sebaiknya dibaca dengan sirr (di dalam hati), atau dibaca
sebelum masuk kamar mandi, atau kalau kamar mandinya bersih boleh juga dibaca
dengan suara jahr (terdengar).
Pada
dasarnya tidak ada larangan berwudhu di kamar mandi. Namun yang menjadi masalah
adalah terkait dengan pembacaan basmalah sebelum berwudhu di dalam kamar mandi
yang ada WC-nya. Karena membaca basmalah disyariatkan sebelum melakukan segala
hal yang penting (baik).
Lantas
bagaimana dengan doa sesudah wudhu? Sebaiknya dibaca di luar kamar mandi. Jadi
kesimpulannya, boleh berwudhu di kamar mandi dengan ketentuan seperti di atas.
Sumber: Disini