Ukhti
Online – Sahabat Ukhti sudah tidak asing lagi dengan seorang wanita yang sudah
menikah lalu ia memakai nama suami di belakan nama mereka, mungkin di sekitar
anda juga sudah banyak yang seperti itu. Namun tahukah anda ternyata hukum
seorang istri yang memakai nama suami dibelakang nama mereka.
Memang
banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama
suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri
memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana
hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?Berikut penjelasannya
Dalam
ajaran Islam, hukum penamaan ualah hal yang penting. Setiap pria ataupun
perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama
dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di
belakang namanya.
Meskipun
nama tersebut ialah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang
nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.
Sehingga,
tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai
penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda
dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama
aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama
aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Hadist
mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya
laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah
tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim
dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
Demikian
penjelasan hukum mengenai penamaan istri yang menyematkan nama suaminya
dibelakang nama aslinya. Semoga bermanfaat.
Sumber:Islampos